PENYULUHAN HUKUM TERPADU TAHAP II

  • Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum bagi Aparatur/Masyarakat khususnya Kepala Urusan/Seksi Pemerintahan Desa/Kelurahan, Ketua BPD/LPKMK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan sebagai pelayan masyarakat, sehingga menjadi Aparatur/masyarakat yang taat dan patuh pada hukum, Bagian Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahap II pada tanggal 19 September 2013 yang berlokasi di Aula Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Dengan peserta dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Madiun, Sawahan, Jiwan dan Balerejo sebanyak 114 orang penyuluhan hukum berjalan dengan antusias para peserta yang sangat tinggi. Adapun materi penyuluhan meliputi : Proses Perceraian dan Pembagian Harta Waris Islam ( Pengadilan Agama Kab. Madiun ); Proses Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Umum ( Polres Madiun ); Proses Penuntutan dalam Tindak Pidana Umum ( Kejaksaan Negeri Mejayan ); dan Proses Pendaftaran dan Pensertifikatan Tanah ( Kantor Pertanahan Kab. Madiun ).

KONTAK KAMI

Temukan di Google Play

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini :
  • Kemarin :
  • Bulan Ini :
  • Tahun Ini :
  • Total Pengunjung :
  • Online :
wa