SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN TAHAP II

  • Dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka banyak ketentuan baru yang harus dipahami oleh para pembentuk Peraturan Perundang-undangan dan SKPD pelaksana produk hukum daerah itu sendiri. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif dan responsive. Untuk itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun pada tanggal 29 November 2016 mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan tahap II, bertempat di Graha Eka Kapti (Ruang Rapat 2) Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun. Pelaksanaan sosialisasi ini diawali dengan sambutan Bupati Madiun yang menyampaikan bahwa salah satu aspek penting pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan pada tgl 12 Agustus 2011. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat maupun daerah. Dasar pedoman pelaksanaan sosialisasi ini adalah : 1. Peraturan Daerah KAbupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2016; 2. Peraturan Bupati Madiun Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2016; 3. Disposisi Sekretaris Daerah tgl 8 November 2016 atas telaahan staf Kabag Hukum Nomor : 180/226/402.031/2016 tentang Rencana Pelaksanaan Sosialisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tahap II Kabupaten Madiun T.A. 2016. Narasumber pelaksanaan sosialisasi ini adalah Ibnu Sam Widodo, SH, MH dari PPOTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan Jempin Marbun dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, dengan materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peserta terdiri dari 75 orang Kasie Tata Pemerintahan dan Kasie Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan dan

KONTAK KAMI

Temukan di Google Play

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini : 373
  • Kemarin : 292
  • Bulan Ini : 2478
  • Tahun Ini : 77359
  • Total Pengunjung : 471616
  • Online : 73
wa