Detail Produk Hukum

Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020

Tentang : Lumbung Pangan

Tanggal Penetapan : 29-05-2020

Tipe : pdf

Ukuran : 106.57 KB

Abstraksi : Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan, Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional. Cadangan pangan nasional terdiri cadangan pangan pemerintah, pemerintah daerah (Desa, Kabupaten/Kota dan Provinsi) dan cadangan pangan masyarakat. Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam updaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat. Dalam updaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat, kelompok lumbung masyarakat mempunyai peran yang cukup setrategis yaitu diharapkan mampu memantau anggotanya dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan pangan yang bersifat sementara yang disebabkan ganngguan atau terhentinya pasokan pangan (musim packelik) atau karena adanya bencana yang berakibat gagal panen.

Keterangan :

download Batal

KONTAK KAMI

Temukan di Google Play

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini :
  • Kemarin :
  • Bulan Ini :
  • Tahun Ini :
  • Total Pengunjung :
  • Online :
wa