Detail Produk Hukum

Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020

Tentang : Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020

Tanggal Penetapan : 29-05-2020

Tipe : pdf

Ukuran : 124.25 KB

Abstraksi : Bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat dampak ekonomi corona virus disease 19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan optimalisasi realisasi penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 serta meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran PBBP2, Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun akan memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 Tahun Pajak 2010 sampai dengan Tahun Pajak 2020. Selama ini masih terdapat tunggakan PBB beserta dendanya yang belum dilunasi. Data realisasi Tunggakan PBB-P2 tahun 2013 s/d 2019 per tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 8.923.852.952,- Penghapusan Sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 diharapkan dimanfaatkan oleh Wajib Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya

Keterangan :

download Batal

KONTAK KAMI

Temukan di Google Play

Statistik Pengunjung

  • Hari Ini :
  • Kemarin :
  • Bulan Ini :
  • Tahun Ini :
  • Total Pengunjung :
  • Online :
wa