Tentang : Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020
Tanggal Penetapan : 29-05-2020
Tipe : pdf
Ukuran : 124.25 KB
Abstraksi : Bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat dampak
ekonomi corona virus disease 19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
dan optimalisasi realisasi penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 serta
meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran PBBP2, Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun akan memberikan penghapusan
sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 Tahun Pajak 2010 sampai dengan
Tahun Pajak 2020. Selama ini masih terdapat tunggakan PBB beserta
dendanya yang belum dilunasi. Data realisasi Tunggakan PBB-P2 tahun 2013
s/d 2019 per tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 8.923.852.952,-
Penghapusan Sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 diharapkan
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban
pajaknya